Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Dalam proses tersebut penyidik memanggil Direktur perusahaan Jupiter Kargo Ekspres berinisial HP untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap HP dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HP selaku Direktur PT Jupiter Kargo Ekspres," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis.
Selain HP penyidik juga memanggil seorang pihak swasta lainnya berinisial ZAK untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Kasus ini sendiri mulai diselidiki KPK sejak pertengahan tahun lalu. Lembaga antirasuah tersebut pertama kali mengumumkan penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR pada 20 Juni 2025.
Beberapa hari setelah pengumuman itu KPK langsung mulai memanggil sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan tambahan. Proses pemeriksaan saksi dimulai pada 23 Juni 2025.
Pada hari yang sama KPK juga mengumumkan telah menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik menduga tersangka menerima aliran dana sekitar Rp17 miliar yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan lembaga legislatif tersebut.
Pada awal Juli 2025 KPK kemudian mengungkap identitas tersangka tersebut. Sosok yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono yang diduga terlibat dalam perkara gratifikasi tersebut.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026